Cara salat makmum yang tertinggal bacaan alfatihahnya – Tak sedikit umat Islam yang sering kebingungan saat tertinggal dalam shalat berjamaah. Apalagi ketika imam telah membaca beberapa surat Al Fatihah. Untuk menjawab pertanyaan bagaimana cara salat makmum yang tertinggal bacaan alfatihahnya imam, maka simak penjelasannya berikut ini.
Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Alfatihahnya Imam?
Makmum masbuk artinya jamaah yang melewatkan beberapa rakaat shalat atau seluruh rakaat ketika berjamaah. Ketika ia tertinggal dalam bacaan al-Fatihahnya, maka makmum masbuk wajib menyempurnakan shalatnya. Dalam hal ini bacaan sholat dan jumlah rakaat.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Tidak sempurna shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah,” Lalu bagaimana cara shalat jamaah yang ditinggalkan bacaan al-Fatihah imam? Sahabat muslim bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Jika jamaah tertinggal dalam shalat sirri (bacaan al Fatihah dan suratnya tidak dikuatkan), maka wajib membaca surat al Fatihah sampai habis.
- Jika jemaah tertinggal berjamaah untuk shalat jahriyyah (membaca al Fatihah dan suratnya dikuatkan), maka sebaiknya makmum masbuk tetap wajib membaca al Fatihah ketika imam membacakan surat kedua.
- Jika imam sudah dalam posisi rukuk, sujud, atau duduk di antara dua sujud, maka jemaah harus melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu sebelum shalat. Kemudian makmum mengikuti posisi dan gerakan imam.
- Jika imam masih membaca surat Al-Fatihah atau surat tersebut, maka segeralah takbiratul ihram.
- Jika jamaah baru mengikuti gerakan imam ketika hendak rukuk, maka para ulama berpendapat bahwa itu sudah dihitung satu rakaat. Maka makmum segera mengikuti gerakan imam.
- Ketika imam selesai mengucapkan salam dan mengakhiri shalat, jamaah yang masbuk segera berdiri untuk menambah rakaat yang telah ditinggalkan dan menyelesaikannya.
Dalam sebuah hadits dri Abu Bakrah yang mendapati Rasulullah SAW sedang ruku’ maka beliau bergegas ruku’ sambil berjalan bergabung ke shaf barisan shalat guna mengikuti gerakan Nabi.
Ketika itu, Nabi tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulang rakaat yang tertinggal. Nabi hanya mengingatkan Abu Bakrah agar tidak mengulangi sikapnya ruku’ di belakang shaf lalu berjalan menuju ke shaf.
Beliau bersabda, “Semoga engkau bertambah rajin dan janganlah engkau mengulanginya lagi” (HR Bukhari) Dalam sebuah hadits dri Abu Bakrah yang mendapati Rasulullah SAW sedang ruku’ maka beliau bergegas ruku’ sambil berjalan bergabung ke shaf barisan shalat guna mengikuti gerakan Nabi.
Ketika itu, Nabi tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulang rakaat yang tertinggal. Nabi hanya mengingatkan Abu Bakrah agar tidak mengulangi sikapnya ruku’ di belakang shaf lalu berjalan menuju ke shaf. Beliau bersabda, “Semoga engkau bertambah rajin dan janganlah engkau mengulanginya lagi” (HR Bukhari).
Apa Itu Makmum Masbuk?
Makmum masbuk adalah mereka yang melewatkan beberapa rakaat shalat atau seluruh rakaatnya. Bisa juga disederhanakan dengan jamaah ikut sholat berjamaah, tapi imam sudah memulai sholatnya.
Minhaj at Tahlibin hal 42 vol. 1 disebutkan bahwa, “Seorang masbuk hendaknya tidak menyibukan diri dengan melakukan sunnah dalam sholat setelah dia bertakbiratul ihram. Akan tetapi cukup membaca surat Al-Fatihah saja. Kecuali jika dia yakin mampu mengejarnya.” Orang yang masbuk terdiri dari:
- Makmum yang tertinggal sebagian surat Al-Fatihah.
- Makmum yang tertinggal keseluruhan surat Al-Fatihah.
- Makmum yang tertinggal sebagian surat-surat Al-Qur’an.
- Makmum yang tertinggal surat-surat Al-Qur’an keseluruhan.
- Makmum yang tertinggal rukunya bersama imam.
- Makmum yang mendapati imam sedang rukuk, i’tidal, sedang sujud atau sedang duduk diantara dua sujud.
Dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-Hari (2018 :104), KH. Muhammad Habibillah menjelaskan bahwa ada beberapa hukum yang terkait dengan makmum masbuk, di antaranya:
- Jika datang saat imam masih rukuk, maka rakaatnya tetap dihitung meskipun tidak membaca Al Fatihah.
- Jika mengikuti imam setelah ruku, maka rakaatnya tidak dihitung dan harus diulang.
- Jika mengikuti imam yang telah selesai tasyahudnya, maka tasyahudnya tidak dihitung.
Alasan mengikuti imam agar tidak terjadi perselisihan, berdasarkan hadits :
إنما جعل الإمام ليؤتم به، فلا تختلفوا عليه
“Imam itu diangkat untuk ditaati, maka janganlah kalian menyelisihinya” Dikatakan dalam Al-Iqna’ dan syarahnya Kasyful Qina’2: “Makmum masbuk duduk tawarrukbersama imam ketika imam tawarruk. Karena bagi imam, itu merupakan akhir dari shalat, walaupun bagi si makmum, itu bukan akhir shalat.
Dalam kondisi ini si masbuk duduk tawarruknya sebagaimana ketika ia sedang tasyahud kedua. Maka, seandainya makmum mendapatkan 2 raka’at dari ruba’iyyah (shalat yang jumlahnya 4 raka’at), duduklah bersama imam dalam keadaan tawarruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) tasyahud awal.
Kemudian duduk tawarruk lagi setelah menyelesaikan sisa 2 raka’at lainnya, karena itu duduk tasyahud yang diakhiri salam”. Disebutkan dalam Al-Muntaha dan syarahnya: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam pada saat tasyahud akhir dalam shalat yang jumlah raka’atnya 4 dan shalat maghrib”.
Disebutkan dalam Mathalib Ulin Nuhaa fi Syarhi Ghayatil Muntaha: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam dalam duduk tasyahud yang ia dapatkan bersama imam disebabkan karena itu akhir shalat bagi si imam, walaupun bukan bagi si makum. Sebagaimana ia juga duduk tawarruk pada tasyahud ke-2 yang setelah ia menyelesaikan rakaat sisanya.
Maka, seandainya makmum mendapatkan 2 raka’at dari ruba’iyyah (shalat yang jumlahnya 4 raka’at), duduklah bersama imam dalam keadaan tawarruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) tasyahud awal. Kemudian duduk tawarruk lagi setelah menyelesaikan sisa 2 raka’at lainnya, karena itu duduk tasyahud yang diakhiri salam”.
Adab Cara Salat Makmum Masbuk
Saat makmum memasuki barisan shalat berjamaah, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi. Jika masuk saat imam berdiri sebelum rukuk, yang dilakukan makmum adalah:
1. Takbiratul Ihram.
Bacalah Al Fatihah jika pada dua rakaat pertama sholat sirri (doa yang terbaca dalam hati). Namun, jika menjadi makmum masbuk pada rakaat pertama shalat jahriyyah, maka tidak wajib membaca Al Fatihah.
Jika Anda berada di dua rakaat pertama shalat sirri, maka lanjutkan dengan membaca salah satu surat Al-Qur’an. Jika pada dua rakaat pertama shalat jahriyyah, maka tidak ada kewajiban untuk membacanya.
2. Ikuti Gerakan Pendeta Sampai Selesai.
Jika ada rakaat yang terlewat, ketika imam melakukan salam, makmum harus bangun dan menyelesaikan rakaat yang terlewat sampai selesai. Bagi jemaah yang ikut ketika imam telah sampai pada ruku’ tidak perlu membaca Al Fatihah karena kewajibannya telah habis, sebagaimana dikatakan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:
“Masbuk jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya.” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128).
3. Cara Mengikuti Imam Saat Makmum Masbuk
- Saat makmum masbuk, makmum masbuk langsung mengikuti barisan jamaah kemudian melakukan takbiratulihram.
- Mengikuti imam (berdiri, rukuk, sujud atau duduk).
- Tidak perlu menyelesaikan membaca diri sendiri terlebih dahulu untuk menyamakan dengan imam.
- Dalam kondisi jemaah ada beberapa orang dan mereka sudah berada di belakang imam, sehingga tinggal mengisi jajaran jemaah yang ada.
- Dalam kondisi jemaah hanya satu orang, jemaah ditarik ke belakang atau mungkin imam maju ke depan, tetapi orang tersebut salat sendirian (munfarid) maka ia langsung berdiri di sebelah kanannya (imam).
- Jika barisan depan penuh, tarik satu orang ke belakang untuk menemani Anda, jangan berdiri sendiri di barisan.
- Jika bacaan Al-Fatihah atau surat Al-Qur’an belum selesai, potong saja dan segera ikuti gerakan imam sujud oleh masbuk.
4. Cara Menghitung Rakaat Makmum Masbuk
Hanya dihitung satu rakaat jika makmum yang masbuk bisa mengikuti pembacaan Al Fatihah bersama imam dari awal. Jika tidak dari awal maka tidak dihitung satu rakaat.
Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Samit, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al Fatihah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Pendapat kedua menyatakan bahwa penghitungan satu rakaat apabila makmumnya yang masbuk bisa mengikuti ruku bersama imam dengan sempurna.
Ini sesuai dengan hadits riwayat Imam Abu Dawud dari sahabat Abu Hurairah RA bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: “Jika kalian datang untuk sholat dan kita sedang sujud maka ikut sujud dan janganlah kamu hitung itu satu rakaat. Barangsiapa yang mendapat satu rakaat.” (HR. Abu Dawud).Demikian ulasan tentang Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Alfatihahnya Imam? Berikut Penjelasan, semoga bermanfaat.
Baja Juga: Perbedaan Anekdot dengan Cerpen Terletak Pada Bagian Apa?